Hadist 33- Penuntut Harus Membawa Bukti

Hadist 33- Penuntut Harus Membawa Bukti

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ:

«لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ،
وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ.»

رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.


📖 Terjemah

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seandainya manusia diberi (hak) hanya dengan pengakuan mereka semata, niscaya akan ada orang yang menuntut darah dan harta orang lain.
Akan tetapi, bukti itu wajib bagi pihak yang menuntut, dan sumpah bagi pihak yang mengingkari.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


🕌 Makna Umum

Hadits ini merupakan dasar utama dalam hukum dan peradilan Islam. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan hanya berdasarkan klaim atau tuduhan tanpa bukti. Jika setiap orang dibenarkan berdasarkan ucapannya saja, maka akan terjadi kekacauan, penzaliman, dan hilangnya hak-hak manusia.

Oleh karena itu, Islam menetapkan prinsip: beban bukti ada pada pihak yang mengaku (penggugat), dan sumpah menjadi kewajiban bagi pihak yang menyangkal (tergugat). Kaidah ini menjaga keseimbangan antara hak individu dan keadilan sosial, serta menjadi fondasi penting dalam sistem hukum Islam hingga hari ini.


Hikmah Hadits

  1. Islam menegakkan keadilan berdasarkan bukti nyata, bukan sekadar kata-kata atau dugaan.

  2. Setiap tuduhan wajib disertai bukti yang sah agar tidak terjadi fitnah dan kezhaliman.

  3. Prinsip ini melindungi hak seseorang dari klaim palsu dan tuduhan yang tidak berdasar.

  4. Sumpah diberikan kepada pihak yang mengingkari untuk memperkuat kejujuran dan tanggung jawab di hadapan Allah.

  5. Hadits ini menjadi dasar hukum bagi para hakim dalam menyelesaikan perselisihan dan perkara di pengadilan.

  6. Kejujuran dan amanah menjadi landasan utama dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan sistem hukum Islam.


📌 Kesimpulan

Hadits ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam tidak dibangun atas dasar perkataan semata, melainkan atas dasar bukti dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip “bukti bagi yang menuntut dan sumpah bagi yang mengingkari” menunjukkan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu. Dengan menerapkan kaidah ini, Islam menjaga agar tidak terjadi fitnah, penipuan, atau pengambilan hak orang lain secara zalim. Seorang Muslim hendaknya selalu berhati-hati dalam berbicara dan menuduh, serta menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan sebagai cerminan dari iman yang sejati.