عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ: “مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: “مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهَ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
📖 Terjemah
Dari Ummul Mu’minin, Ummu Abdillah, Aisyah r.a., ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim:
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.”
🕌 Penjelasan Ringkas
-
Hadits ini adalah kaidah besar dalam agama.
-
Semua amal ibadah harus ada dalil & tuntunan dari syariat.
-
Amal yang tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ → tertolak.
-
Bid‘ah dalam agama dilarang.
-
Ibadah tidak boleh ditambah-tambah atau diubah sesuai hawa nafsu.
-
Contoh: menambah rakaat shalat fardhu, membuat ritual ibadah baru tanpa dalil.
-
Amalan diterima syaratnya dua:
-
Ikhlas karena Allah (sesuai niat, hadits 1).
-
Sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ (hadits 5).
✨ Hikmah Hadits
-
Agama ini sudah sempurna, tidak butuh tambahan.
-
Amal ibadah harus mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah.
-
Menjadi pengingat agar kita tidak membuat ibadah baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ
-
