Hadist Arbain nawawi nomor 5 tentang larangan membuat sesuatu yang baru dalam agama

Hadist Arbain nawawi nomor 5 tentang larangan membuat sesuatu yang baru dalam agama

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ: “مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: “مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهَ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ


📖 Terjemah

Dari Ummul Mu’minin, Ummu Abdillah, Aisyah r.a., ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim:
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.”


🕌 Penjelasan Ringkas

  1. Hadits ini adalah kaidah besar dalam agama.

    • Semua amal ibadah harus ada dalil & tuntunan dari syariat.

    • Amal yang tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ → tertolak.

  2. Bid‘ah dalam agama dilarang.

    • Ibadah tidak boleh ditambah-tambah atau diubah sesuai hawa nafsu.

    • Contoh: menambah rakaat shalat fardhu, membuat ritual ibadah baru tanpa dalil.

  3. Amalan diterima syaratnya dua:

    • Ikhlas karena Allah (sesuai niat, hadits 1).

    • Sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ (hadits 5).


✨ Hikmah Hadits

  • Agama ini sudah sempurna, tidak butuh tambahan.

  • Amal ibadah harus mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah.

  • Menjadi pengingat agar kita tidak membuat ibadah baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ