Hadist 32 - Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain

Hadist 32 - Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ سَعْدِ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.»

حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَغَيْرُهُمَا، وَمَالِكٌ فِي الْمُوَطَّإِ مُرْسَلًا عَنْ عَمْرِ بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ النَّبِيِّ ﷺ، فَسَمَّاهُ بَعْضُهُمْ مُرْسَلًا وَبَعْضُهُمْ مَوْصُولًا، وَهُوَ حَدِيثٌ حَسَنٌ.


📖 Terjemah

Dari Abu Sa‘id Sa‘d bin Sinan al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

(HR. Ibnu Mājah, ad-Daraquthni, dan lainnya; Imam Malik meriwayatkannya dalam al-Muwaththa’ secara mursal, dan para ulama menilainya sebagai hadits hasan.)


🕌 Makna Umum

Hadits ini merupakan salah satu kaidah agung dalam syariat Islam. Prinsip “لا ضرر ولا ضرار” (tidak boleh memberi mudharat dan tidak boleh membalas dengan mudharat) menjadi dasar bagi banyak hukum Islam. Islam datang untuk menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Makna “لا ضرر” adalah larangan untuk melakukan sesuatu yang merugikan diri sendiri, baik dalam bentuk fisik, moral, maupun spiritual. Sedangkan “ولا ضرار” bermakna larangan menimbulkan kerugian bagi orang lain, baik dengan sengaja maupun tidak. Dengan demikian, seluruh hukum Islam dibangun di atas asas rahmat, keadilan, dan perlindungan terhadap kehidupan manusia.


Hikmah Hadits

  1. Islam menolak segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

  2. Kaidah ini menjadi dasar hukum bagi larangan merusak tubuh, lingkungan, atau hak orang lain.

  3. Tidak boleh mengambil manfaat pribadi jika itu menimbulkan mudharat bagi orang lain.

  4. Menjaga keselamatan, kesehatan, dan hak sesama termasuk bagian dari ibadah kepada Allah.

  5. Kaidah ini menjadi rujukan dalam fiqih, terutama dalam masalah muamalah, sosial, dan medis.

  6. Islam mendorong sikap tanggung jawab sosial dan kesadaran akan dampak dari setiap perbuatan.


📌 Kesimpulan

Hadits ini menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kasih sayang dan keadilan. Setiap perbuatan yang menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, bertentangan dengan ajaran Islam. Larangan ini mencakup semua aspek kehidupan — dari urusan ibadah, muamalah, hingga sosial — agar manusia hidup dalam keamanan dan keharmonisan. Dengan menghindari segala bentuk mudharat, seorang Muslim menjaga kemaslahatan diri dan masyarakat, serta menegakkan nilai rahmah yang menjadi tujuan utama syariat Islam.