Hadist 30 - Allah telah Menetapkan Kewajiban-kewajiban

Hadist 30 - Allah telah Menetapkan Kewajiban-kewajiban

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بنِ نَاشِرٍ رضي الله عنه عَن رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُودَاً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلا تَبْحَثُوْا عَنْهَا) رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِيّ وَغَيْرُهُ


📖 Terjemah:
Dari Abu Tsa‘labah al-Khusyani, Jurthum bin Nashir r.a., dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian sia-siakan; dan Allah telah menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kalian melanggarnya; serta Allah telah mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya.
Dan Allah diam terhadap beberapa hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-carinya (mempertanyakannya berlebihan).”
(HR. ad-Daraquthni dan lainnya, hadits hasan)


 

🕌 Penjelasan Ringkas:
Hadits ini memberikan pedoman besar dalam memahami syariat Islam.
Islam telah mengatur segala hal dengan seimbang: ada yang diwajibkan, diharamkan, dan ada pula yang dibiarkan Allah tanpa penjelasan rinci — bukan karena lupa, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar manusia tidak terbebani.
Dengan demikian, seorang Muslim wajib menaati perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak berlebihan dalam perkara agama yang tidak diperintahkan.


Hikmah Hadits:

  • Menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang telah mengatur segala aspek kehidupan.

  • Mengajarkan agar tidak menambah-nambah urusan agama (ghuluw).

  • Menumbuhkan rasa syukur atas rahmat Allah yang memudahkan hamba-Nya.

  • Melatih sikap berhati-hati dan tidak bersikap ekstrem dalam beragama.

  • Mengingatkan bahwa meninggalkan sesuatu yang samar lebih baik daripada memperdebatkannya.


📌 Kesimpulan:
Hadits ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan seimbang. Seorang Muslim harus menjaga batas-batas syariat, melaksanakan kewajiban dengan sungguh-sungguh, serta menjauhi hal-hal yang diharamkan. Terhadap perkara yang tidak dijelaskan oleh Allah, hendaknya bersikap tenang dan tidak mencari-cari secara berlebihan, karena diamnya Allah adalah bentuk rahmat dan kemudahan bagi hamba-Nya.