Hadist 14 - Tidak Halal Darah seorang Muslim

Hadist 14 - Tidak Halal Darah seorang Muslim

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ


📖 Terjemah

Dari Ibnu Mas‘ud r.a., ia berkata: Rasulullah bersabda:
“Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal sudah menikah, jiwa dibalas dengan jiwa (qishash), dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin.”

(HR. Bukhari dan Muslim)




🕌 Penjelasan Ringkas

  1. Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan dan keselamatan jiwa.

  2. Hanya ada tiga sebab syar‘i yang membuat darah seorang Muslim halal untuk ditumpahkan:

    • Zina muhshan (zina bagi orang yang sudah menikah).

    • Qishash: pembunuh dibalas dengan hukuman mati.

    • Murtad yang memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin.

  3. Hukum ini ditegakkan melalui proses peradilan Islam, bukan tindakan pribadi.


✨ Hikmah Hadits

  • Menunjukkan betapa mulianya nyawa seorang Muslim.

  • Menegaskan pentingnya menjaga agama, jiwa, dan kehormatan.

  • Syariat Islam memiliki aturan tegas untuk melindungi masyarakat.


📌 Kesimpulan

Hadits ini menegaskan bahwa darah seorang Muslim sangat terjaga dan haram ditumpahkan, kecuali dalam tiga keadaan besar yang sudah ditetapkan syariat. Hal ini menunjukkan betapa agungnya perlindungan jiwa dalam Islam.